Sukmawati Dipolisikan dengan Dugaan Penistaan Agama
Selasa, 03 April 2018 – 14:31 WIB
Denny melaporkan Sukmawati atas dugaan melanggar Pasal 156 a KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (mg1/jpnn)