Sukses Paksa Google Bayar Pajak, Pemerintah Kejar Facebook
Thomas belum memastikan apakah Facebook akan masuk bidang periklanan atau penyedia servis.
Penentuan bidang bisnis tersebut masih ditangani di Kemenkominfo.
Thomas berharap Facebook dapat memenuhi kewajibannya soal perpajakan.
Untuk itu, pemerintah harus mampu memberikan regulasi yang jelas dan bersikap tegas mengenai perpajakan untuk BUT.
Sebab, saat ini semakin banyak warga yang menggunakan Facebook untuk berbisnis online.
Di samping itu, ketegasan pemerintah soal pajak dapat mengubah pandangan masyarakat mengenai iklim investasi di Indonesia agar lebih positif, tapi investor tetap harus patuh pada regulasi yang ada.
Secara terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menambahkan, jika perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu sudah membuat BUT, otomatis mereka berstatus wajib pajak (WP) dalam negeri.
Dengan demikian, Facebook akan dikenai PPh badan dengan tarif 25 persen.