Sukses Paksa Google Bayar Pajak, Pemerintah Kejar Facebook
Kamis, 22 Juni 2017 – 09:39 WIB
”Sekali sudah jadi BUT, kita ikuti rezim UU PPh kita,” jelasnya saat ditemui di gedung Pusat Ditjen Pajak kemarin.
Selama ini Facebook masih membayar dengan PPh pasal 26 (untuk wajib pajak luar negeri).
Pakar perpajakan Yustinus Prastowo menuturkan, jika telah terbentuk BUT, Facebook memang akan mendapatkan perlakuan sama seperti badan usaha pada umumnya.
Namun, konsekuensinya, perusahaan tersebut tidak akan dikenai tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
”Yang penting ketika jadi BUT, yang dilaporkan benar-benar alokasi pendapatan yang diterima dari Indonesia,” katanya. (rin/ken/c25/sof)