Sumsel Terapkan PPDB Sistem Online dan Manual
Rabu, 27 Juni 2018 – 12:22 WIB
“Peserta didik yang dinyatakan lulus wajib registrasi ulang atau daftar ulang. Bagi yang tidak daftar ulang batas waktu tertentu dinyatakan mengundurkan diri,” sambungnya.
Kepala Kementrian Agama Provinsi Sumsel diwakili, Kabid Pendidikan Agama Islam (Pendis) H Khusrin mengatakan, PPDB di lingkungan Madrasah sendiri sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Total Madrasah dari jenjang RA, MI, MTs hingga MA sebanyak 1.725 Madrasah.
“Hanya sekitar 5 persen yang negeri se-Sumsel,” katanya. (nni/cj17/fad/ce1)