Sumur Minyak Ilegal Meledak di Muba, Polisi Tetapkan 1 Tersangka
Selasa, 13 Juni 2023 – 07:13 WIB
Personel kepolisian masih bersiaga di lapangan, sebab sebagaimana informasi yang didapatkan, semburan api tersebut masih berlangsung setidaknya hingga Minggu (11/6) sore.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40 Ke-7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 188 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara dan denda senilai Rp 60 miliar. (antara/jpnn)