Susahnya Hadirkan Terdakwa Kasus SMAK Dago di Persidangan
jpnn.com, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung kesulitan menghadirkan terdakwa kasus pemalsuan akta notaris Nomor 3/18 November 2015 terkait lahan SMAK Dago Bandung, Edward Soeryadjaya.
Terakhir, upaya untuk menghadirkan direktur Ortus Holding Limited ini pun kandas pada persidangan 28 November dan 12 Desember lalu di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Upaya menghadirkan Edward yang kini ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi dana pensiun Pertamina Rp1,4 triliun, melalui pengadilan pun ditolak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharja, telah meminta majelis hakim untuk menerbitkan penetapan jadwal sidang terhadap terdakwa Edward, untuk diperiksa di persidangan sejak 5 Desember lalu.
"Kami meminta majelis hakim agar mengeluarkan salinan putusan sela dan penetapan pengembalian berkas, bila itu terjadi kami akan melimpahkan kembali pemeriksaan terdakwa Edward Soeryadjaya ke Pengadilan Negeri," kata Suharja saat bersidang di PN Bandung, Rabu (20/12).
Sayangnya, hakim menolak permohonan JPU dengan alasan terhadap terdakwa Edward sudah ada putusan sela dan penetapan pengembalian berkas, sehingga tidak bisa disatukan dalam persidangan pemeriksaan terdakwa Gustav.
Menurut Suharja, untuk menghadirkan terdakwa Edward Soeryadjaya di persidangan harus pinjam tahanan ke Kejaksaan Agung RI.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kejagung," ujar Suharja.