Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Susahnya Hadirkan Terdakwa Kasus SMAK Dago di Persidangan

Rabu, 20 Desember 2017 – 20:00 WIB
Susahnya Hadirkan Terdakwa Kasus SMAK Dago di Persidangan - JPNN.COM
Palu hakim simbol putusan pengadilan. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Versi PLK, Yayasan menyewa lahan dari pihaknya sejak 1974. Hingga masa sewa berakhir, Yayasan tak mengembalikan maupun mengosongkan lahan itu. Untuk membatalkan sertifikat tanah atas nama Yayasan itu, PLK menggunakan alat bukti Akta Notaris Resnizar Anasrul SH MH Nomor 3 tanggal 18 November 2005.

Belakangan, terkuak pengurus PLK memberikan keterangan palsu di akta notaris itu. Polisi pun menetapkan pengurus PLK Edward, Maria dan Gustav sebagai tersangka. (nes/rmol)

Terdakwa kasus pemalsuan akta notaris Nomor 3/18 November 2015 terkait lahan SMAK Dago Bandung, Edward Soeryadjaya terus mangkir dari panggilan pengadilan

Redaktur & Reporter : Adil

Sumber RMOL.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News