Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Suwito Widadno Terancam Hukuman Mati

Kamis, 24 Oktober 2019 – 13:44 WIB
Suwito Widadno Terancam Hukuman Mati - JPNN.COM
Suwito Widadno (55) tersangka pembunuhan saat rekosntruksi pembunuhan yang dilakukannya terhadap keponakannya sendiri. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Palangka Raya

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Suwito Widadno (55) yang merupakan tersangka pembunuhan terhadap keponakannya sendiri, Eka Pratiningsih (20), terancam hukuman mati.

Suwito merupakan warga Jalan Banteng XXIII Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

"Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja atau berencana maka diancam dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," kata Kapolsek Sebangau Ipda Yusuf Priyo Waluyo di Palangka Raya, Kamis (24/10).

Anggota polsek setempat dibantu anggota Polres kembali melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian. Rekonstruksi dilakukan sebelum berkas penyidikan kasus tersebut dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Rekonstruksi pembunuhan wanita berparas cantik asal Kabupaten Pulang Pisau tersebut dilakukan di lokasi kejadian Jalan Sanang, Kecamatan Sabangau.

Rekonstruksi juga dihadiri jaksa penuntut umum dan pengacara dari tersangka.

Jaksa dan pengacara tersangka sama sekali tidak ada mempermasalahkan, mengenai hasil berita acara penyidikan (BAP) yang bersangkutan.

Bahkan dalam 20 adegan rekonstruksi yang korbannya diperagakan oleh anggota Polwan Polres Palangka Raya itu, sama sekali tidak ada sanggahan.

Suwito Widadno terancam hukuman mati karena diduga membunuh keponakannya sendiri, Eka Pratiningsih.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News