Suwito Widadno Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Suwito Widadno (55) yang merupakan tersangka pembunuhan terhadap keponakannya sendiri, Eka Pratiningsih (20), terancam hukuman mati.
Suwito merupakan warga Jalan Banteng XXIII Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
"Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUH Pidana yang berbunyi, barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja atau berencana maka diancam dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun," kata Kapolsek Sebangau Ipda Yusuf Priyo Waluyo di Palangka Raya, Kamis (24/10).
Anggota polsek setempat dibantu anggota Polres kembali melakukan rekonstruksi di lokasi kejadian. Rekonstruksi dilakukan sebelum berkas penyidikan kasus tersebut dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Rekonstruksi pembunuhan wanita berparas cantik asal Kabupaten Pulang Pisau tersebut dilakukan di lokasi kejadian Jalan Sanang, Kecamatan Sabangau.
Rekonstruksi juga dihadiri jaksa penuntut umum dan pengacara dari tersangka.
Jaksa dan pengacara tersangka sama sekali tidak ada mempermasalahkan, mengenai hasil berita acara penyidikan (BAP) yang bersangkutan.
Bahkan dalam 20 adegan rekonstruksi yang korbannya diperagakan oleh anggota Polwan Polres Palangka Raya itu, sama sekali tidak ada sanggahan.