Syamsudir Divonis Hukuman Mati, Kejahatannya Luar Biasa
jpnn.com, BANDA ACEH - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Aceh memvonis mati Syamsudir selaku terdakwa kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebesar 105,5 kilogram.
Vonis mati bandar narkoba itu dibacakan Majelis Hakim PT Banda Aceh dalam sidang putusan banding di Banda Aceh, Kamis (28/4).
Sidang itu dipimpin Hakm Ketua Ahmad Shalihin didampingi oleh Hakim Tinggi Indra Cahya dan Hakim Tinggi Yus Enidar masing-masing sebagai anggota.
Putusan Majelis Hakim PT Banda Aceh itu mengubah putusan Pengadilan Idi, Aceh Timur yang sebelumnya memvonis Syamsudir dengan pidana seumur hidup.
Vonis hukuman mati itu sesuai dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur.
JPU menuntut terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tinggi menyatakan kejahatan narkotika di Indonesia sudah mencapai dampak yang membahayakan dan merupakan kejahatan luar biasa.
Menurut majelis hakim, kejahatan luar biasa ini dilakukan oleh sindikat atau mafia yang profesional, militan, terorganisir, dan sistematis yang dampaknya merusak kesehatan dan karakter bangsa.