Syarat Antigen dan PCR untuk Perjalanan Domestik Dihapus, Simak Kalimat Guspardi Gaus
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyebut kebijakan pemerintah soal penghapusan syarat tes antigen dan PCR bagi calon penumpang darat, udara dan laut sesuai keinginan dan harapan masyarakat.
Dia pun mendukung kebijakan yang tidak mensyaratkan lagi bukti negatif tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan domestik asalkan sudah divaksin Covid-19 lengkap.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan mendorong masyarakat melakukan vaksinasi lengkap dan mempercepat proses vaksinasi secara nasional.
"Jadi, target pemerintah untuk menciptakan kekebalan komunal bagi masyarakat akan tercapai lebih cepat lagi," ujar Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/3).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan sebelumnya beberapa peraturan semakin dilonggarkan pemerintah, seperti uji coba karantina ke Bali yang dihapus untuk wisatawan mancanegara (wisman).
Selain itu, kebijakan visa on arrival (VOA) juga dilakukan untuk mendorong kunjungan wisman ke Indonesia.
Seiring dengan makin terkendalinya pandemi Covid-19 di Indonesia, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru bagi para pelaku perjalanan atau penumpang domestik, baik yang menggunakan transportasi udara dan lainnya
"Penghapusan syarat tes antigen atau PCR ini akan membuat masyarakat kembali meningkatkan mobilitasnya dan akan menjadi daya ungkit ekonomi dalam berbagai sektor sehingga roda perekonomian akan bergerak lebih progresif lagi," ujar Guspardi. (mrk/jpnn)