Syarat Mendaftar PPPK Berdasar PermenPAN RB Nomor 2 Tahun 2019
Rabu, 13 Februari 2019 – 07:11 WIB
"Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu Instansi pemerintah dan untuk satu jabatan," demikian tercantum di PermenPAN-RB No 2 Tahun 2019. (esy/jpnn)