Syekh Qardawi
Oleh: Dhimam Abror DjuraidPada 1968, dia mendapatkan kewarganegaraan Qatar.
Selama tinggal di Qatar itulah intelektualitas dan keulamaan Yusuf Qardawi mulai dikenal di seluruh jazirah Arab dan kemudian ke seluruh dunia.
Salah satu karya monumentalnya adalah ‘’Fiqih Zakat’’ yang merupakan reformulasi pengelolaan zakat yang disesuaikan dengan kondisi perekonomian modern supaya bisa memaksimalkan potensi zakat yang luar biasa besar.
Karya besar lainnya adalah ‘’Fiqih Jihad’’ yang diterjemahkan ke berbagai bahasa di seluruh dunia Islam.
Di Indonesia, kitab itu diterjemahkan menjadi buku setebal 1.000 halaman dan dibaca secara luas di berbagai kalangan mazhab.
Yusuf Qardawi melakukan pembaruan pemikiran dalam garis modernisasi pemikiran yang dimulai oleh pemikir Islam dari Mesir Jamaluddin Al-Afghani dan Muhammad Abduh.
Dalam Fikih Jihad, Yusuf Qardawi menunjukkan semangat jihad sebagai ruh perjuangan Islam.
Jihad dengan peperangan hanyalah salah satu saja dari spektrum jihad yang sangat luas.