TA Sungguh Bejat, Modus Cukur Rambut, Puluhan Anak Dicabuli
Senin, 21 November 2022 – 01:00 WIB
Akibat dari perbuatannya, TA dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (tan/JPNN)