Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

TAAT: Ada Polisi di Belakang Hakim Sidang Alfian Tanjung

Jumat, 08 September 2017 – 19:36 WIB
TAAT: Ada Polisi di Belakang Hakim Sidang Alfian Tanjung - JPNN.COM
Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) menggelar konferensi pers di Kantor AQL Center, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (8/9). Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi Alfian Tanjung (TAAT) mengangap aparat kepolisian telah melupakan dan melanggar hak kemanusiaan dalam melakukan penangkapan paksa kembali terhadap Ustaz Alfian Tanjung, Rabu (6/9) lalu.

Alkatiri selaku kuasa hukum Alfian mengatakan, sejak dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu siang, pihaknya sudah melihat banyak hal yang janggal. Pertama adalah banyaknya petugas kepolisian di dalam ruang sidang dan terdapat dua anggota di belakang majelis hakim.

"Itu kan tidak boleh ada polisi di belakang hakim. Mau ngapain polisi di situ," kata Alkatiri dalam konferensi pers di Kantor AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (8/9).

Saat diputus bebas oleh majelis hakim PN Surabaya, sejumlah polisi pun terus mengikuti gerakan tim kuasa hukum dan Alfian. Saat tim kuasa hukum ingin menjemput Alfian di Rumah Tahanan Kelas I Madaeng, Sidoarjo, penyidik dari Polda Jawa Timur datang.

Menurut Alkatiri, salah satu aparat yang menjemput adalah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Agung Yudha Wibowo.

"Saat kami tanyakan mengapa klien kami dibawa, mereka tidak memberi jawaban. Hanya mengatakan mendapat pesanan perintah dari Polda Metro Jaya untuk menangkap ustaz di perkara lain. Orang ditangkap harusnya diberi penjelasan," kata Alkatiri. Meski begitu, Alkatiri membenarkan bahwa polisi menunjukkan surat perintah penangkapan.

Alkatiri juga menambahkan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak atas penangkapan paksa tersebut. Tim kuasa hukum Alfian di Surabaya lantas menghubungi tim dari Jakarta untuk melakukan pengawalan terhadap klien mereka.

"Ustaz Alfian dibawa pukul 24.00 saat itu lewat bandara Surabaya ke Jakarta," jelas Alkatiri.

Aparat kepolisian diangap telah melupakan dan melanggar hak kemanusiaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News