Taat UU, Urus Adminduk Tak Perlu Sertifikat Vaksin COVID-19
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pihaknya berpegang pada perintah undang-undangan yang berlaku.
Dalam undang-undang belum diatur terkait sertifikat vaksin sebagai syarat untuk mengurus administrasi kependudukan.
Karena itu, Dukcapil juga tidak akan menetapkan syarat harus memiliki sertifikat COVID-19 untuk dapat mengurus adminduk.
Begitu juga di masa pandemi COVID-19, aturan masih berlaku sama.
Dia menyebut penambahan persyaratan malah justru dapat mempersulit masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
"Analoginya, seperti telur dengan ayam mana yang lebih dahulu, karena untuk mendapatkan vaksinasi COVID-19 penduduk juga harus sudah memiliki NIK," ujar Zudan dalam keterangannya, Rabu (28/7).
Apalagi, kata dia, saat ini pemerintah tengah menggenjot persentase vaksinasi sebesar 80 persen guna terciptanya kekebalan kelompok atau herd immunity.
"Jadi, kami justru ingin turut serta dalam upaya pemerintah mempercepat program vaksinasi dengan memberikan layanan adminduk yang cepat dan mudah," katanya.