Tabrak Nenek Sampai Meninggal, Wahidin Malah Kabur
Minggu, 22 Januari 2017 – 07:47 WIB
Akibatnya, Kasiani meninggal dunia di tempat.
”Pelaku berhasil kami amankan. Setelah sebelumnya anggota di lapangan melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi, serta olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilaksanakan setelah kecelakaan tersebut,” ujarnya, Sabtu (21/1).
Lili menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan.
Wahidin dibidik Pasal 310 Ayat (4) Jo Pasal 312 Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (daq/ign)