Tagihan Listrik Naik, Begini Cara Lapor ke PLN
jpnn.com, MAKASSAR - Keluhan masyarakat mengenai tagihan listrik naik pada bulan Juni 2020 juga terjadi di kawasan Sulawesi.
Menanggapi hal tersebut, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Induk Wilayah Sulselbar (Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat) memastikan lonjakan tagihan listrik yang dirasakan warga bukan karena Tarif Dasar Listrik (TDL) naik.
“Dari tahun 2017 hingga saat ini harga rupiah per kWh masih tetap atau tidak mengalami kenaikkan," ujar General Manager PT PLN (Persero) UIW Sulselrabar, Ismail Deu di Makassar, Minggu (7/6).
Ismail menjelaskan terkait terjadinya lonjakan kenaikkan tagihan rekening listrik pada sebagian pelanggan di bulan Juni, itu dikarenakan tagihan listrik pada bulan April dan Mei menggunakan perhitungan rata-rata pada tiga bulan sebelumnya.
Pengambilan perhitungan rata-rata tersebut akibat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat mewabahnya virus corona atau COVID-19.
Hal itu kemudian menyebabkan petugas Cater PLN tidak dapat melakukan pembacaan langsung ke rumah-rumah pelanggan.
Lebih lanjut, untuk tagihan listrik bulan Juni 2020, PLN telah memberlakukan kembali pencatatan stand meter langsung ke rumah pelanggan sehingga diperoleh angka stand meter yang sebenarnya atau riil.
Kondisi ini menyebabkan adanya lonjakkan tagihan listrik bulan Juni akibat pemakaian bulan Maret, April dan Mei yang belum tertagih karena menggunakan perhitungan rata-rata.