Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tahanan Pendamping Lapas Kendalikan Narkoba dari dalam Sel

Jumat, 08 Juni 2018 – 03:05 WIB
Tahanan Pendamping Lapas Kendalikan Narkoba dari dalam Sel - JPNN.COM
Kepala BNNP Brigjen Pol Drs Jhon Turman Panjaitan saat pemusnahan barang bukti (BB) narkoba di kantor BNNP Sumsel, kemarin (6/6). Foto: Kemas/Sumatera Ekspres

jpnn.com, PALEMBANG - David Haryono alias Ono, 30, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel

Dia merupakan narapidana (napi) LP Narkoba Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas sekaligus tahanan pendamping (tamping) yang mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji tahanan dibantu enam kaki tangannya.

“Tamping yang selama ini mendapatkan kewenangan penuh melaksanakan tugas sipir di Lapas harusnya sudah tidak boleh ada lagi, kami telah meminta kepada Kakanwil Kemenkum HAM Sumsel untuk menghapus keberadaan tamping ini,” ungkap Kepala BNNP Brigjen Pol Drs Jhon Turman Panjaitan saat pemusnahan barang bukti (BB) narkoba di kantor BNNP Sumsel, Rabu (6/6).

BB narkoba yang dimusnahkan kali ini meliputi bubuk sabu seberat 3 kilogram yang dibungkus dalam tiga bungkus besar plastik warna hijau dan 5.000 butir pil ekstasi dengan berat netto 1.5 kg.

Menurut Jhon, awal pengungkapan kasus ini bermula saat petugas BNNP Sumsel menerima informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang meresahkan masyarakat.

Lalu, pada Rabu (9/6) sekitar pukul 06.00 WIB tim BNNP Sumsel menangkap tersangka Iskandar (39) warga Desa Gelumpang Kecamatan Murah Mulya Kabupaten Aceh Utara yang tengah mengendarai mobil Toyota Calya nopol B 1262 UIK yang tengah mengarah ke Palembang.

Saat digeledah, diketahui tersangka membawa paket diduga narkotika yang dibungkus plastik warna hijau bertuliskan huruf China GUANYINWANG seberat 2,9 kg dan 5.000 butir pil ekstasi seberat 1,5 kg yang terbungkus dalam lima bungkus kacang.

Dari pengakuan Iskandar, barang haram ini didapatkan dari tersangka Hendra Wijaya warga Batam yang ditembak mati petugas setelah berusaha kabur dari kejaran petugas dan tersangka M Yusuf alias Jhon sebagai perantara yang juga ditembak mati.

David Haryono alias Ono, 30, ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News