Tahapan Seleksi PPPK Nakes 2022, Nilai Passing Grade, Afirmasi bagi Honorer
5. Pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat melalui penugasan dari Kementerian Kesehatan sebagai berikut:
- Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK);
- Pegawai Tidak Tetap (VIT Pusat);
- Nusantara Sehat Individu (NSI);
- Nusantara Sehat berbasis Tim (NST); atau
- Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) /Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS); mendapatkan penambahan nilai sebesar 5% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis yaitu sebesar 23.
"Pelamar mendapatkan tambahan nilai secara kumulatif, diberikan nilai kompetensi teknis tidak lebih dari nilai paling tinggi kompetensi teknis sebesar 100 persen," kata MenPAN-RB Azwar Anas dalam KepmenPAN-RBn968 Tahun 2022. (esy/jpnn)