Tak Ada Penyesalan, Pelaku Pencabulan Anak Bercerita Sambil Tersenyum
Senin, 01 April 2019 – 06:05 WIB
BACA JUGA : Perbuatan Bejat Ayah Terbongkar Setelah Sang Anak Mengadu ke Ibunya
Menurut AKP Ruth, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya. Tersangka dijerat perkara pencabulan terhadap anak, pasal 82 undang - undang RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (pul/jpnn)