Tak Bayar Pajak, Lokasi Galian Ditutup
jpnn.com, MADIUN - Pemkab Madiun menyegel galian material tanah di Tulung, Saradan.
Alasannya, pemiliknya, Toha Maksun, tak membayar pajak sejak Oktober tahun lalu.
''Dia sudah kami peringati, tapi tak ditanggapi,'' tutur Kabid Energi Sumber Daya Alam (ESDM) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun Aris Budi Susilo.
Galian itu mempunyai dua akses keluar masuk truk pengangkut material. Salah satu akses dari lokasi tambang seluas 21 hektare tersebut tak dilaporkan.
Aris menyebutkan, besaran pajak yang tak dibayarkan itu mencapai ratusan juta rupiah.
Sebab, satu akses yang tak dilaporkan tersebut semestinya dikenai pajak Rp 15 juta setiap bulan.
''Tapi, pengusaha hanya melaporkan material tanah uruk dari pintu yang lain. Tarif pajaknya hanya Rp 11.250.000, tidak setinggi dari jalan rahasia itu,'' bebernya.
Aris menjelaskan, lokasi galian sengaja ditutup untuk memberikan terapi kejut bagi pengusaha terkait.