Tak Bayar Pajak, Lokasi Galian Ditutup
Sebab, besarnya keuntungan tak sebanding dengan kontribusi kepada daerah.
''Pengusaha cenderung terlena dengan hasil tambang dan mengabaikan kewajiban membayar pajak,'' terangnya.
Penyegelan, lanjut Aris, tidak serta-merta dilakukan. DPMPTSP telah melayangkan teguran secara lisan dan tertulis, tapi tak kunjung ditanggapi.
''Selalu kami sampaikan, jika sudah menunggak pajak hingga tiga kali, segera dilunasi. Jika tidak bersedia, terpaksa kami tutup,'' ujarnya.
Aris menduga hasil produksi material tanah uruk yang aktivitasnya telah dibekukan itu dipasok untuk tol Mantingan-Kertosono (Manker).
Tak dimungkiri, pekerjaan megaproyek nasional tersebut menjadi faktor atas menjamurnya titik galian C di kabupaten.
''Tapi, pihak tol Manker tak bisa disalahkan dalam konteks ini. Perkara pengusaha rekanannya tertib pajak atau tidak, pasti tak mau tahu,'' ungkapnya.
Aris mengingatkan, terapi kejut kemarin bukan yang terakhir.
Masih ada sejumlah titik yang sudah menjadi incaran penertiban selanjutnya. DPMPTSP bakal terus berkoordinasi dengan satpol PP.