Tak Ditahan, JR Saragih: Saya Kembali Bertugas Selaku Bupati
Senin, 19 Maret 2018 – 20:53 WIB
Dia mengaku diperbolehkan pulang. “Berarti saya melanjutkan tugas selaku Bupati Simalungun,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, penyidik Sentra Gakkumdu Sumut melalui Kombes Pol Andi Ryanto menetapkan JR Saragih sebagai tersangka dugaan pemalsuan tanda tangan legalisasi fotokopi ijazah. (fir)