Tak Gentar, Kini KPK Siapkan Pengajuan Kasasi untuk Jerat eks Dirut PLN Sofyan Basir
Selain itu, saat PPA ditandatangani belum dimasukan proposal penawaran anak perusahaan, belum ada penandatanganan letter of intent, belum dilakukan persetujuan, evaluasi dan negosiasi harga jual-beli listrik antara PLN dengan anak perusahaan atau afiliasi lainnya.
Penuntut umum KPK, kata Febri, juga telah menyisir tentang pengetahuan Sofyan Basir mengenai adanya suap dari Kotjo ke Eni. Menurutnya terdapat sejumlah pertimbangan majelis hakim yang mengabaikan sejumlah fakta dan bukti yang muncul di persidangan.
Pertama adanya dugaan pengetahuan Sofyan tentang suap yang akan diterima oleh Eni dari Kotjo.
Hal ini pernah disampaikan Sofyan saat menjadi saksi dalam perkara Eni yang menyatakan dia diberitahu mengawal perusahaan Kotjo dalam rangka menggalang dana untuk partai. Meskipun BAP itu telah diubah oleh Sofyan sendiri.
Kemudian majelis hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan En yang menyatakan telah memberitahu Sofyan bahwa ditugaskan untuk mengawal perusahaan Kotjo guna mencari dana untuk parpol.
Selain itu, KPK juga mengidentifikasi, majelis hakim tidak mempertimbangkan peran Sofyan Basir dalam mempercepat proses proyek PLTU Riau-1 dengan cara yang melanggar sejumlah aturan.
"Poin-poin ini akan kami matangkan dalam memori kasasi yang disiapkan JPU. Jadi secara paralel, KPK melakukan analisis terhadap pertimbangan yang disampaikan hakim secara lisan di pengadilan," ujar Febri. (tan/jpnn)