Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Jera, Kairuman Kembali Berbuat Terlarang, Kali Ini Oknum PNS Itu Tak Diberi Ampun

Kamis, 11 Juni 2020 – 01:59 WIB
Tak Jera, Kairuman Kembali Berbuat Terlarang, Kali Ini Oknum PNS Itu Tak Diberi Ampun - JPNN.COM
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

jpnn.com, LABURA - Seorang PNS di Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, Sumut, bernama Kairuman, 43, ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian, Minggu (7/6/2020).

Tersangka ditangkap usai mencuri empat unit laptop di SMP Muhammadiyah Kualuh Hulu.

“Tersangka ditembak karena mencoba melarikan diri saat hendak diamankan,” ujar Kapolsek Kualuh Huluh, AKP Syahrial Sirait, Selasa (9/6/2020).

Kapolsek mengatakan Kairuman diringkus berdasarkan laporan Kepala Sekolah SMP Muhammdiyah yang kehilangan empat laptop Merk Lenovo.

Pelaku diduga masuk ke dalam sekolah dengan merusak jendela ruangan. Karena ditemukan sudah dalam kondisi rusak.

Selanjutnya, setelah melarikan diri, polisi mendapat informasi pelaku di Lingkungan III Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Minggu (7/6/2020).

“Setelah ditangkap diketahui pelaku ternyata residivis kasus yang sama. Lalu dari hasil interogasi di lapangan tersangka mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Dari tersangka polisi menyita barang bukti dua unit laptop merek Lenovo.

Seorang PNS di Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, Sumut, bernama Kairuman, 43, ditangkap polisi karena terlibat kasus pencurian, Minggu (7/6/2020).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News