Tak Sampaikan LHKPN, Pelantikan Caleg Terpilih Akan Ditunda
jpnn.com - KENDARI - Pelantikan calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 akan ditunda jika tak segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Demikian dikemukakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara Asril di Kendari, Jumat (10/5).
Menurut Asril, penundaan pelantikan bagi seluruh caleg terpilih se-Sultra telah sesuai dan tertera dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024.
"Di dalamnya tertera bila sampai 21 hari setelah penetapan tidak menyampaikan LHKPN, KPU berhak menunda pelantikannya meski telah ditetapkan sebagai calon terpilih," ujar Asril.
Menurut Asril, setelah kewajiban pelaporan LHKPN oleh caleg terpilih ditunaikan baru KPU mengatur kembali jadwal pelantikan.
"Kami akan atur kembali jadwal pelantikan setelah caleg terpilih melaporkan LHKNP-nya sebab itu merupakan kewajiban sebelum pelantikan," katanya.
Asril menuturkan pelaporan LHKPN merupakan salah satu bentuk akuntabilitas bagi penyelenggara negara dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya secara terbuka.
Dia mengatakan bahwa masyarakat nantinya bisa turut serta dalam mengawasi fluktuatif kekayaan penyelenggara negara dalam hal ini anggota legislatif tersebut.