Tak Taat Aturan Pusat, Kada Dipecat
Usul Mendagri dalam Revisi UU PemdaSabtu, 19 November 2011 – 04:04 WIB
JAKARTA - Pemerintah terus mematangkan naskah revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Salah satu hal pokok dalam revisi itu adalah sanksi bagi kepala daerah yang tak patuh pada aturan yang ditetapkan pusat. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi menyatakan, mekanisme pemberhentian kepala daerah akan dipertegas dalam revisi UU Pemda. Menurutnya, kepala daerah dapat diberhentikan tidak hanya karena terkait persoalan hukum, namun juga jika dianggap tidak patuh pada Undang-Undang serta peraturan pemerintahan lainnya yang ditetapkan pusat.
“Kepala daerah juga dapat diberhentikan kalau tidak patuh pada UU dan peraturan perundang-undangan yang berlaku lainnya," kata Gamawan di Jakarta, Jumat (18/11).
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu menambahkan, klausul tentang pemberhentian kepala daerah karena tak taat aturan itu merupakan penegasan atas makna sumpah jabatan saat kepala daerah dilantik. Saat dilantik, kata Gamawan, kepala daerah selalu disumpah agar patuh pada UU dan peraturan-peraturan.
JAKARTA - Pemerintah terus mematangkan naskah revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Salah satu hal pokok dalam revisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Hukum
Judi Online Kini Menyasar Komunitas Motor di Kepri
Senin, 25 November 2024 – 08:53 WIB - Humaniora
Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
Senin, 25 November 2024 – 08:24 WIB - Hukum
Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
Senin, 25 November 2024 – 08:06 WIB - Lingkungan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
Senin, 25 November 2024 – 08:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Warning dari Erick Thohir Setelah Timnas Indonesia Menghancurkan Arab Saudi
Senin, 25 November 2024 – 05:23 WIB - Dahlan Iskan
Mampir Guyon
Senin, 25 November 2024 – 07:27 WIB - Pilkada
Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
Senin, 25 November 2024 – 04:42 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Senin 25 November 2024
Senin, 25 November 2024 – 06:01 WIB - Hukum
Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
Senin, 25 November 2024 – 08:06 WIB