Tak Taat Aturan Pusat, Kada Dipecat
Usul Mendagri dalam Revisi UU PemdaSabtu, 19 November 2011 – 04:04 WIB
"Selama ini yang lazim diberlakukan adalah pemberhentian kepala daerah jika terbukti melanggar hukum. Dinyatakan melakukan tindak pidana oleh (putusan) pengadilan," beber menteri yang juga pernah menjadi Bupati di Solok, Sumbar itu. Karenanya pula, imbuh Gamawan, pemerintah juga menyiapkan PP yang akan melengkapi klausul baru tentang pemberhentian kepala daerah di UU Pemda.
Gamawan meyakini revisi itu akan lebih menjamin efektifitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat daerah termasuk hingga tingkat kecamatan. Ia mencontohkan tugas pemerintahan menjaga keamanan dan ketertiban umum di masyarakat. Gubernur, bupati/wali kota hingga camat, sebut Gamawan, jika terbukti tidak melaksanakan tugas-tugas pemerintahan secara baik maka dapat diberikan sanksi. "Bisa sanksi pribadi maupun sanksi administratif," urainya.
Dipaparkannya, tidak semua tugas pemerintahan harus menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Dengan revisi UU Pemda, katanya, daerah perlu dipastikan untuk menjalankan tugasnya.