Tak Taat Aturan Pusat, Kada Dipecat
Usul Mendagri dalam Revisi UU PemdaSabtu, 19 November 2011 – 04:04 WIB
Apakah UU Pemda yang baru nantinya akan mengurangi kewenangan pemda dan pemerintah melakukan sentralisasi lagi ke pusat? Gamawan tak sependapat soal itu.
Ia beralasan bahwa hal itu demi efektifnya penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan di daerah. "Terutama tugas-tugas pemerintahan umum dan program strategis nasional. Kita tidak akan lagi melakukan sentralisasi, tapi desentralisasi yang efektif," kilahnya.(ara/jpnn)