Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tak Terima Diputusin, Sang Pria Sebar Video yang Bikin Geger Warganet

Minggu, 05 Juli 2020 – 01:58 WIB
Tak Terima Diputusin, Sang Pria Sebar Video yang Bikin Geger Warganet - JPNN.COM
Tersangka penyebar video mesum saat di Mapolres Barito Utara di Muara Teweh, Jumat (3/7/2020). Foto: ANTARA/HO-Satreskrim Polres Barito Utara

Tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pada 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara.(antara/jpnn)

Seorang remaja berinisial RAS, 18, warga Muara Teweh ditangkap polisi karena diduga menyebar video mesum mantan pacarnya lantaran diputusin korban.

Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close