Tak Terima Diputusin, Sang Pria Sebar Video yang Bikin Geger Warganet
Minggu, 05 Juli 2020 – 01:58 WIB
Tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pada 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun pidana penjara.(antara/jpnn)