Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Taksi Online Butuh Regulasi Tegas dari Pemerintah

Senin, 02 Oktober 2017 – 22:45 WIB
Taksi Online Butuh Regulasi Tegas dari Pemerintah - JPNN.COM
Para sopir angkot konvensional saat melakuklan aksi sweeping dan pengrusakan terhadap taksi Online di kota Palembang. FOTO:ALFERY IBROHIM/SUMATERA EKSPRES

“Ujungnya, pengemudi menjadi korban (cicilan mobil tidak terbayar karena terlalu kompetitif, akhirnya mobil ditarik oleh leasing,” tegasnya.

Darmaningtyas melanjutkan, konflik horizontal antara angkutan online dengan plat kuning awalnya terjadi karena plat kuning yang merupakan angkutan legal itu justru makin terjepit dengan kehadiran angkutan online yang ilegal

Sementara angkutan plat kuning tetap dibebani dengan berbagai macam pajak yang harus mereka bayar dan regulasi yang harus mereka patuhi, tapi posisinya semakin terjepit.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kemudian mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) No. 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang dimaksudkan untuk memberikan pengaturan bagi keberadaan angkutan online tersebut.

PM tersebut kata dia, harusnya secara efektif berlaku mulai 1 Oktober 2016.

Namun sebelum PM No. 32/2016 tersebut dilaksanakan, terjadi perubahan kepemimpinan di Kemenhub dan berimplikasi pada revisi PM No. 32/2016 menjadi PM No. 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang mulai resmi berlaku per 1 April 2017.

“Implementasi PM No. 26/2017 ini juga tidak serta merta berlaku penuh per 1 April 2017, tapi mengalami dua masa transisi atau tahapan. Transisi pertama per 1 Juni 2017, mencakup Akses Digital Dashboard karena diperlukan sinkronisasi IT Kemenkominfo dengan Kemenhub, Stiker RFID yang terkoneksi dengan data base angkutan, dan Stiker RFID yang terkoneksi dengan data base angkutan,” paparnya.

Transisi kedua adalah per 1 Juli yang mencakup KUOTA dengan memperhatikan hasil riset, TARIF usulan dari masing2 daerah yg akan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat atas hasil kajian/analisa, dan PAJAK karena Perlu proses penyesuaian dengan Kemenkeu secara teknis. Dalam PM No. 26/2017 ini juga diakomodasi usulan diperbolehkannya mobil 1000 CC sebagai sarana taxi online.

Harus ada ketegasan untuk taksi online agar tidak menimbulkan konflik horizontal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close