Takut Dirazia, Pedagang di Tarakan Tutup
Sabtu, 10 Desember 2011 – 11:34 WIB
Bea Cukai Mengaku Tidak Tahu
Sementara itu, pihak Kantor Bea dan Cukai Tarakan mengaku tidak tahu jika produk-produk makanan dan minuman (mamin) dari Malaysia yang masuk ke Tarakan dilarang beredar. Pasalnya, selama ini pihak bea cukai hanya mengurusi masalah kepabean, dan mengenakan fiscal terhadap setiap barang yang masuk.
“Kita (Bea dan Cukai) akan proaktif dengan pengawasan barang-barang yang sifatnya mengancam warga Tarakan. Seperti bahan peledak atau barang-barang larangan jenis lainnya,” kata Kepala Bea dan Cukai Tarakan Agus Wahyono kepada Radar Tarakan, kemarin (9/12).
Menurutnya, penertiban terhadap barang produk Malaysia tersebut memang merupakan kewenangan dari pihaknya. Namun, selama ini dia mengaku belum mendapatkan informasi tentang pembatasan barang-barang yang dilarang oleh pihak Badan POM RI. Karena menurutnya, hingga saat ini belum mendapatkan arahan dari Kementerian Keuangan tentang produk-produk yang dilarang tersebut. “Kami hanya memberikan fiskal terhadap barang-barang impor saja. Kemudian memberikan kelayakan tentang bea dan cukai kepada barang yang dibawa masuk ke Tarakan,” ungkapnya.