Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tangan Brigjen Hendra Kurniawan Diborgol, Membawa Buku Merah

Rabu, 19 Oktober 2022 – 10:04 WIB
Tangan Brigjen Hendra Kurniawan Diborgol, Membawa Buku Merah - JPNN.COM
Penampakan Brigjen Hendra Kurniawan dan Agus Nupatria saat tiba di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Tangan Brigjen Hendra Kurniawan Diborgol, Membawa Buku Merah.

Enam terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (19/10).

Obstruction of justice adalah tindak pidana yang dilakukan untuk menghalang-halangi suatu proses hukum.

Rencananya sidang perkara obstruction of justice tersebut bakal digelar dua sesi.

Adapun sesi pertama akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan terdakwa Arif Rahman Arifin, Agus Nurpatria, dan Hendra Kurniawan.

Untuk sesi kedua sidang bakal dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dengan terdakwa Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto, dan Kompol Baiquni Wibowo.

Tangan Brigjen Hendra Kurniawan Diborgol

Berdasarkan pantauan di lokasi, Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria telah tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 08.52 WIB.

Hendra Kurniawan dan Agus mengenakan rompi tahanan kejaksaan.

Brigjen Hendra Kurniawan dkk bakal menjalani sidang perdana perkara obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Yosua di PN Jaksel hari ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News