Bela Hendra Kurniawan Cs, Henry Yosodiningrat: Mereka Dibohongi Ferdy Sambo
jpnn.com, JAKARTA - Advokat Henry Yosodiningrat mengaku menjadi kuasa hukum tiga terdakwa perintangan atau obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketiga terdakwa itu ialah Hendra Kurniawan, Agus Nupatria, dan Irfan Widyanto.
Ketua Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) itu mengaku diminta langsung istri Hendra Kurniawan untuk menjadi kuasa hukum.
"Saya diminta oleh istrinya atas permintaan Hendra Kurniawan untuk meminta saya jadi kuasa hukumnya," kata Henry di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10).
Pria kelahiran Lampung itu mengaku telah bertemu dengan keluarga Agus Nupatria guna membahas penunjukkanya sebagai kuasa hukum.
Henry juga mengaku telah bertemu dengan Agus dan Hendra di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Dari perbincaraan dengan mereka, mereka menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan Sambo kepada mereka tidak tahu bahwa ini informasi hasil rekayasa," ujar Henry.
Henry mengekalim bahwa Hendra dan Agus mengira apa yang diceritakan oleh Ferdy Sambo memang benar-benar terjadil.