Tangani Gepeng, Kemensos Kembangkan 'Desaku Menanti'
jpnn.com, JAKARTA - Gelandangan dan pengemis (gepeng) merupakan masalah yang terus menjadi perhatian pemerintah. Sesuai dengan Undang-Undang (UU), Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi leading sector dalam penanganannya.
“Tentu saja, dalam penanganannya Kemensos tidak bekerja sendirian. Tetapi menggandeng berbagai pihak terkait, baik lintas sektor dan pemerintah daerah (pemda), “ kata Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri kepada JPNN, Minggu (13/7).
Kemensos melakukan penanganan melalui sistem panti dan non panti. Panti merupakan bentuk penanganan dengan menyediakan sarana tempat tinggal dalam satu atap yang dihuni oleh beberapa keluarga. Liposos adalah Lingkungan Pondok Sosial, merupakan bentuk penanganan yang lebih mengedepankan sistim hidup bersama di dalam lingkungan sosial sebagaimana layaknya kehidupan masyarakat pada umumnya.
Ada transit home, yaitu bentuk penanganan yang bersifat sementara sebelum mendapatkan pemukiman tetap di tempat yang telah disediakan. Model transmigrasi sebagai bentuk penanganan dengan menyediakan fasilitas tempat tinggal baru di lokasi lain terutama di luar pulau Jawa.
“Selain itu, ada juga pemukiman yaitu bentuk penanganan gelandangan dan pengemis dengan menyediakan tempat tinggal yang permanen di lokasi tertentu,“ ujarnya.
Di masa lalu, penanganan masih mengedepankan sistem panti dan belum optimal dalam melibatkan peran serta masyarakat. Kini, jenis-jenis pelayanan tersebut tidak lagi menjawab kebutuhan penanganan gelandangan dan pengemis.
Rehabilitasi sosial berbasis masyarakat dalam paradigma baru tidak lagi mengandalkan bantuan dan fasilitasi yang diberikan pemerintah. Namun lebih mengoptimalkan sumber-sumber atau potensi yang ada di masyarakat.
Berdasarkan data dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos, tercatat pada 2012, jumlah gelandangan 18.599 orang dan pengemis 178.262 orang.