Tangani Gepeng, Kemensos Kembangkan 'Desaku Menanti'
Upaya dari Pemerintah DKI Jakarta untuk mengatasi gelandangan dan pengemis, di antaranya dengan mengeluarkan berbagai peraturan daerah (perda), seperti Perda DKI No. 11 Tahun 1988 tentang ketertiban umum, Perda DKI No. 8 Tahun 2007 yang melarang orang untuk menggelandang, mengemis dan melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban di jalan, termasuk larangan membeli pedagang asongan dan memberi sedekah pada pengemis di jalanan di Jakarta.
Selain itu, Pemda DKI telah mengadakan kerjasama lintas sektoral yang melibatkan berbagai instansi seperti tramtib, kepolisian, maupun dinas sosial melalui operasi yustisi untuk selanjutnya mendapatkan pelayanan dan rehabilitasi sosial di panti-panti pemerintah.
Kemensos melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial berupaya mengembangkan sebuah model Rehabilitasi Sosial Gelandangan dan Pengemis Terpadu Berbasis Desa yang diberi nama Program “Desaku Menanti”.
Program tersebut, merupakan pengembangan model yang telah digunakan dengan pendekatan terpadu berbasis desa, sehingga akan dilakukan dalam bentuk pilot project yang akan diujicobakan.
“Program “Desaku Menanti” adalah program rehabilitasi sosial gelandangan dan pengemis yang dilakukan terpadu berbasis desa dengan menekankan pengembalian mereka ke daerah asal atau re-migrasi, “ tandasnya.(ris/jpnn)