Tangani Pilkada, Hakim MK Siap Lembur
Sabtu, 30 Januari 2010 – 00:07 WIB
Bagi pegawai MK, jam kerja ditetapkan mulai pukul 07.30 hingga pukul 22.00. Sedangkan, jam kerja bagi hakim konstitusi ditetapkan pukul 09.00?22.00. Jam kerja hingga pukul 22.00 tersebut masih bisa bertambah karena surat edaran juga menyebutkan, seluruh pegawai harus menyesuaikan jam kerja dengan aktivitas hakim konstitusi bila hingga pukul 22.00 hakim konstitusi belum menyelesaikan tugas.
Janedri menuturkan, jam lembur itu diberlakukan untuk mengejar penyelesaian tunggakan 40 perkara pengujian materi undang-undang yang masuk November?Desember 2009. Dengan penyelesaian tunggakan kasus pengujian materi undang-undang, MK diharapkan bisa fokus kepada perkara sengketa pemilihan kepala daerah yang diprediksi akan mulai masuk pada Agustus 2010.