Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tanggapan Jubir Habib Rizieq terhadap Kasus Novel Baswedan

Sabtu, 13 Juni 2020 – 15:18 WIB
Tanggapan Jubir Habib Rizieq terhadap Kasus Novel Baswedan - JPNN.COM
Penyidik senior KPK Novel Baswedan berbicara di depan awak media, Jakarta, Kamis (22/1). Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Habib Rizieq, Abdul Chair Ramadhan menilai tuntutan jaksa terhadap dua oknum polisi penyerang Novel Baswedan sebagai tuntutan yang sesat.

Menurut Abdul, jaksa penuntut umum yang harusnya memperjuangan hak-hak Novel, justru malah memerankan diri sebagai penasihat hukum kedua terdakwa, yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

"Tuntutan Penuntut Umum satu tahun penjara terhadap terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan jelas telah mencederai fungsi penegakan hukum. Tuntutan tidak sesuai dengan fakta hukum. Selain itu, juga tidak sesuai dengan ajaran ilmu hukum," kata Abdul dalam keterangan yang diterima, Sabtu (13/6).

Menurut Direktur Habib Rizieq Center ini, motif pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan tidak bisa didasari dengan alasan tidak sengaja.

Sebab, kesengajaan terhadap perbuatan dan menimbulkan suatu akibat tidak bisa dipisahkan.

"Suatu akibat yang walaupun tidak diinginkan oleh pelaku, tetap itu harus dipertanggungjawabkan. Kesengajaan adalah tanda adanya kesalahan sebagai unsur subjektif yang ada pada pelaku. Akibat perbuatan dalam kasus a quo justru menjadi dasar penuntutan dengan menggunakan ancaman hukum yang terberat, bukan sebaliknya," kata dia.

Dia menilai dalil tuntutan jaksa yang ingin memberikan pelajaran kepada Novel adalah tuntutan yang sesat.

Menurut dia, tidak pada tempatnya alasan tersebut didalilkan oleh jaksa penuntut umum.

Juru Bicara Imam Besar FPI Habib Rizieq, Abdul Chair Ramadhan, menanggapi tuntutan jaksa terhadap dua penyerang Novel Baswedan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close