Tanggapi Putusan MK soal UU Ciptaker, Arief Poyuono: Berantakan Semua Jadinya
Kamis, 25 November 2021 – 21:13 WIB
Namun, Ketua MK Anwar Usman menyatakan UU Ciptaker masih tetap berlaku selama dua tahun ke depan.
UU Cipta Kerja otomatis inkonstusional secara permanen bila dalam tenggat dua tahun sejak putusan MK, DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU tidak memperbaikinya.
"Memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan," kata Anwar saat membacakan putusan judicial review UU Cipta Kerja di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis. (fat/jpnn)