Tangkap 2 Pengedar Uang Palsu, Polisi Sita Puluhan Lembar Pecahan Rp 100 Ribu
jpnn.com, BATAM - Kepolisan sektor Seibeduk mengamankan dua orang pelaku yang diduga sebagai pengedar uang palsu di di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Dari kedua pelaku, polisi menyita 50 lembar fotokopi uang pecahan Rp 100 ribu dan lima lembar fotokopi uang pecahan Rp 50 ribu. Dua pelaku tersebut bernama Usman Ali Basah, 58, asal Belawan dan Sarifudin, 38, asal Aceh.
Keduanya dibekuk di tempat yang berbeda yakni Kampung Aceh dan Kampung Tower, Simpangdam, Mukakuning, Selasa (25/6) lalu.
BACA JUGA: Pembunuh Sadis Sang Istri Masih Dirawat, Tiga Luka Tusukan di Perutnya Belum Sembuh
Kapolsek Seibeduk AKP Joko Purnawanto mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi intelejen bahwa dua pelaku pencetak uang palsu ini sudah sepekan berkeliaran di Mukakuning. Kedua pelaku bukan warga Batam sehingga dicurigai masyarakat sekitar.
”Masyarakat curiga, anggota (intel) ke lapangan (menyelidiki) dan benar mereka mencetak uang palsu,” ujar Joko, Senin (1/7).
Dari tangan dua pelaku, polisi juga menyita satu unit mesin printer merek Canon sebagai alat untuk mencetak uang palsu. Modus yang dilakukan dua pelaku, uang asli lembar Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu difotokopi banyak-banyak menggunakan kertas HVS.
Hasil fotokopi nyaris sempurna seperti uang asli namun tidak dilabeli benang pengaman sebagaimana yang ada pada lembaran uang asli.