Tangkap 2 Pengedar Uang Palsu, Polisi Sita Puluhan Lembar Pecahan Rp 100 Ribu
Selasa, 02 Juli 2019 – 22:38 WIB
Mereka juga mengaku baru 20 lembar uang pecahan Rp 100 ribu fotokopi yang diedarkan ke masyarakat. ”Belajar dari internet. Coba-coba saja. Kami ke Batam mau cari kerja tapi belum dapat. Modal yang ada buat beli mesin print (untuk fotokopi upal),” ujar Usman.
Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (gie)