Tanpa Dokumen Asli, Kasus BLBI Terancam
Kamis, 14 Mei 2009 – 08:31 WIB
Menurut Hendarman, penyelesaian di luar pengadilan tersebut dirasa lebih menguntungkan. "Itu saya kira lebih menguntungkan. Kalau mengejar secara pidana yang dilakukan kejaksaan itu wasting time," katanya.
Dalam rapat konsultasi itu, Jaksa Agung juga menerangkan, hingga saat ini belum ada kasus BLBI yang diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, antara Kejagung dan KPK telah melakukan ekspose (gelar perkara) bersama pada 22 Oktober 2008. KPK juga telah membentuk empat tim untuk meneliti kasus BLBI. Selain itu, juga ada penyerahan data pendukung kasus BLBI yang pernah ditangani Kejagung ke KPK.
Anggota Tim Pengawas Penyelesaian BLBI Drajat Wibowo meminta ada penelusuran terhadap dokumen-dokumen asli BLBI. Sebab, tanpa dokumen asli, penyelesaian sulit dilakukan. "Bagaimana kalau dokumennya tidak ditemukan" Dokumen itu alurnya jelas. Apa tidak mungkin menelusuri dokumen-dokumen itu," kata Drajat.