Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tanpa Tunjangan Kinerja Pun Gaji PPPK Guru Sudah Tinggi, Ini Leger Januari 2022

Sabtu, 22 Januari 2022 – 11:15 WIB
Tanpa Tunjangan Kinerja Pun Gaji PPPK Guru Sudah Tinggi, Ini Leger Januari 2022 - JPNN.COM
Tanpa Tunjangan Kinerja Pun Gaji PPPK Guru Sudah Tinggi,. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kesejahteraan PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) setara untuk kelas jabatan sama. Hal ini sudah dirasakan oleh PPPK 2019 yang berasal dari honorer K2.

Sejumlah PPPK guru mengungkapkan rasa syukurnya karena perlahan, tetapi pasti hak-hak mereka akhirnya dipenuhi Pemda.

"Alhamdulillah gaji PPPK jauh lebih tinggi dibandingkan honorer yang digaji rata-rata 500 ribu per bulan. Gaji PPPK guru dihitung setara golongan III/a PNS," ungkap Rikrik Gunawan, guru PPPK di Kabupaten Garut kepada JPNN.com, Sabtu (22/1).

Mau tahu rincian gaji yang riil diterima PPPK guru? JPNN.com mendapatkan leger gaji PPPK 2019 per Januari 2022. PPPK guru masuk golongan IX.

Gaji pokok untuk golongan IX tersebut Rp2.966.500. Sebagai contoh, bila PPPK menikah dan punya dua anak,  yang bersangkutan diberikan tunjangan anak serta istri/suami. Perinciannya ialah tunjangan istri/anak sebesar Rp296.650. 

Adapun tunjangan anak (2 orang) sebesar Rp118.660. Tunjangan beras Rp289.690. Kemudian tunjangan fungsional Rp327 ribu.

PPPK juga mendapatkan tunjangan lain. Di antaranya ialah tunjangan terpencil, tunjangan kinerja daerah (TKD), tunjangan beras, dan tunjangan pajak.

Di dalam leger gaji PPPK, komponen penghasilan lainnya ialah BPJS Kesehatan sebanyak Rp148.352 (4 persen), tunjangan jaminan kecelakaan kerja (JKK) Rp7.120, tunjangan jaminan kematian (JKm) Rp21.359, dan Tapera nol rupiah.

PPPK guru makin sejahtera ini dilihat dari leger Januari yang angkanya jauh lebih tinggi dibandingkan honorer, padahal belum ditambah tunjangan kinerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News