Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tapering Off Dimulai, BI Resmi Tingkatkan GWM Perbankan

Kamis, 03 Maret 2022 – 15:55 WIB
Tapering Off Dimulai, BI Resmi Tingkatkan GWM Perbankan - JPNN.COM
BI mulai tapering off dengan menaikkan GWM BUK dan BUS, serta Unit Usaha Syariah. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

3. Kemudian GWM rupiah untuk BUK pada 1 September 2022

GWM untuk BUK kembali dinaikkan 0,5 persen, sehingga menjadi 6,5 persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata pada 1 September 2022.

Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan remunerasi sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan remunerasi sebesar 5,5 persen dari DPK.

4. GWM untuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah berlaku pada 1 Maret 2022

GWM rupiah secara bertahap juga akan dilakukan untuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah sebesar 0,5 persen mulai 1 Maret 2022, sehingga menjadi empat persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata.

Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian ('athaya) sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian ('athaya) sebesar tiga persen dari DPK.

5. GWM Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah naik lagi pada 1 Juni 2022

Mulai 1 Juni 2022, GWM Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dinaikkan 0,5 persen, sehingga menjadi 4,5 persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata.

Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian (athaya) sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian (athaya) sebesar 3,5 persen dari DPK.

6. GWM Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah pada 1 September 2022

Lalu, pada 1 September 2022, GWM Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dinaikkan 0,5 persen menjadi lima persen dengan pemenuhan seluruhnya secara rata-rata.

Bank yang memenuhi kewajiban GWM tersebut akan mendapatkan pemberian (athaya) sebesar 1,5 persen terhadap pemenuhan GWM, dengan bagian yang diperhitungkan untuk mendapatkan pemberian (athaya) sebesar empat persen dari DPK.

BI mulai tapering off dengan menaikkan GWM BUK dan BUS, serta Unit Usaha Syariah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close