Tarif SPG Cantik Rp 3 Juta, Jatah Muncikari Lumayan
Sabtu, 14 Januari 2017 – 02:36 WIB
Setelah itu, Indra meminta petugas yang menyamar memesan kamar di hotel.
Tak lama berselang, Indra mengantar dua anak buahnya itu ke kamar yang sudah disepakati.
Tanpa banyak kesulitan, petugas akhirnya meringkus Indra.
"Hasil dari prostitusi online tersangka mendapatkan Rp 500 ribu rupiah per perempuan," imbuh Suhadi.
Indra dijerat pasal 296 KUHP dengan acaman pidana 1,4 tahun. (arf)