Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

TB Hasanuddin Tak Melihat Potensi Dwi Fungsi ABRI di Revisi UU TNI

Minggu, 02 Juni 2024 – 22:59 WIB
TB Hasanuddin Tak Melihat Potensi Dwi Fungsi ABRI di Revisi UU TNI - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi I DPR TB Hasanuddin. Foto: dokumen JPNN.Com

"Artinya, kebijakan presiden untuk menempatkan prajurit TNI aktif di mana pun guna memperkuat pertahanan negara melalui penguatan lembaga-lembaga pemerintahan itu hal yang sah," kata TB Hasanuddin.

Dia lalu menjawab kecurigaan terhadap potensi bangkitnya Dwi Fungsi ABRI menyusul tambahan frasa "sesuai dengan kebijakan presiden" dalam menempatkan prajurit TNI di luar organisasi induk.

Kang TB sapaan TB Hasanuddin mengatakan Indonesia sudah banyak membuat aturan yang intinya membatasi bangkitnya Dwi Fungsi ABRI.

Dalam Pasal 2 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI disebutkan jelas bahwa prajurit dilarang berpolitik praktis.

"Era Orde Baru prajurit TNI aktif bahkan dapat di tempatkan sebagai ketua partai tertentu. Saat ini sudah tidak boleh, aturannya jelas, TNI aktif tidak boleh berpolitik praktis," kata Kang TB.

Selanjutnya, kata dia, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu beserta Peraturan KPU juga membatasi bangkitnya Dwi Fungsi ABRI.

Sebab, ujar Kang TB, aturan tadi menekankan bahwa prajurit TNI aktif yang akan ikut kontestasi politik legislatif atau pilkada diwajibkan mundur terlebih dahulu dan tidak bisa kembali bertugas di organisasi asal.

"Keberadaan peraturan ini tidak memberikan celah lagi seperti di era Orde Baru, ketika prajurit TNI aktif dapat ditempatkan di lembaga legislatif dan eksekutif dengan penunjukan," kata purnawirawan TNI berpangkat terakhir Mayjen itu.

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin memberikan penjelasan setelah muncul kehebohan seturut terbitnya draf Revisi UU TNI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA