TB Hasanuddin: Tak Mudah Menjatuhkan Presiden Pilihan Rakyat
Kamis, 04 Juni 2020 – 12:16 WIB
Dia menambahkan bila kemudian ada aspirasi menurunkan presiden lewat aksi anarkistis di jalanan, maka hal tersebut melanggar UU bahkan dapat dikenakan tindakan pidana makar.
"Inilah demokrasi yang kita sepakati dan menjadi kesepakatan nasional . Diskusi ilmiah dengan norma akademis mengenai pemakzulan sih boleh-boleh saja karena dijamin menurut UU, tetapi kalau aksi anarkistis minta presiden diturunkan di jalanan, itu telah melanggar ketentuan," pungkasnya. (boy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!