TB Hasanuddin: Tak Mudah Menjatuhkan Presiden Pilihan Rakyat
Hasanuddin menegaskan, keputusan ini akan sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR dan minimal 2/3 dari jumlah itu menyetujuinya, sebagainana diatur UU MD3, Pasal 210 Ayat 1 dan 3) .
Bila keputusannya disetujui, kata dia, maka wajib dibentuk panitia khusus (pansus) yang anggotanya terdiri dari semua unsur fraksi di DPR, sebagaimana UU MD3, Pasal 212 Ayat 2.
"Setelah pansus bekerja selama paling lama 60 hari, hasilnya kemudian dilaporkan dalam rapat paripurna DPR," kata dia.
Ia menegaskan, keputusan DPR atas laporan pansus dianggap sah bila anggota yang hadir minimal 2/3 dari jumlah seluruh anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir, sebagaimana UU MD3, Pasal 213 Ayat 1 dan Pasal 214 Ayat 4) .
Persetujuan DPR ini selanjutnya dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK); disertai bukti dan dokumentasi pelengkapnya. "MK kemudian bersidang. "Bila MK menyatakan terbukti maka DPR menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden kepada MPR (UU MD3, Pasal 215 Ayat 1)," ujarnya.
Setelah itu, MPR melakukan sidang paripurna untuk memutuskan usul pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden oleh DPR.
Menurut Hasanuddin, keputusan MPR terhadap pemberhentian tersebut dinyatakan sah apabila diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, sebagaimana UU MD3, Pasal 38 Ayat 3.
"Melihat komposisi koalisi fraksi-fraksi pendukung presiden di DPR, rasanya seperti mimpi di siang bolong kalau kemudian ada yang bercita-cita melengserkan presiden pilihan rakyat," tegasnya.