DPR Dukung Ketegasan Bakamla Sikat Dua Kapal Asing di Pontianak
Politikus Partai Golkar itu menerangkan UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 telah mengatur segala bentuk peraturan dan sanksi yang wajib dipatuhi.
"Sehingga kasus ini dapat dikembangkan dalam menjerat oknun-oknum yang terlibat.” tegas Azis.
Pimpinan DPR bidang koordinasi politik, hukum, dan keamanan, itu berharap aparat penegak hukum bergerak cepat dalam mengembangkan kasus ini dan segera memberantas jaringan yang terlibat.
“Segera ungkap oknum-oknum yang terlibat. Tidak tidak boleh ada lagi mafia dalam penyediaan dan distribusi BBM ilegal," katanya.
Dia menegaskan bahwa upaya ini bagian dari melindungi keutuhan dan batas-batas NKRI, serta membangun persaingan sehat.
"Ini juga sesuai semangat UU Cipta Kerja menuju Indonesia maju,” tutup Azis.
Sebelumnya, kapal Bakamla KN Marore 322 dikomandani Letkol Bakamla Yuli Eko Prihartanto sedang melaksanakan Operasi Keamanan dan Keselamatan Laut Dalam Negeri Trisula-I/21, mengamankan dua kapal tanker asing.
Penangkapan ini bermula ketika KN Marore 322 mendeteksi kontak radar diam dengan indikasi sistem identifikasi otomatis atau automatic identification system (AIS) dimatikan pada baringan 260, jarak 17NM posisi 00° 02' U - 107° 37' T.