Tegas, Imigrasi Deportasi WN Tiongkok Pekerja Ilegal di Sulut
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus bertindak tegas kepada warga negara asing yang menyalahi aturan keimigrasian.
Yang terkini, direktorat jenderal yang dipimpin Ronny F Sompie itu baru saja mendeportasi enam warga negara (WN) Tiongkok. Keenam WN Tiongkok itu ketahuan menjadi tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Sulawesi Utara (Sulut).
Kepala Divisi Keimigrasian Sulut Dodi Karnida mengungkapkan, ada enam WN Tiongkok yang telah dideportasi pada Sabtu lalu (3/6). Mereka dipulangkan dengan pesawat Garuda Indonesia bernomor penerbangan GA 894 dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Shanghai.
“Kanim (Kantor Imigrasi, red) Kotamobagu telah mendeportasi TKA pada subkontraktor PT Conch North Sulawesi Cement, yaitu PT Shianghai yang beraktivitas di daerah Inobonto, Kabupaten Bolaan Mongondow, Sulawesi Utara,” ujarnya Selasa (6/6).
Dodi menjelaskan, TKA yang semuanya pria itu telah melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan 14 TKA lainnya yang sempat terjaring razia keimigrasian ternyata mengantongi izin lengkap.
“Pendeportasian dilakukan setelah melalui serangkaian operasi intelijen, pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kanim Kotamobagu dalam suatu operasi yang dilakukan pada tanggal 30 Mei 2017,” tuturnya.
Lebih lanjut Dodi mengatakan, jajaran imigrasi Sulut yang terdiri atas Kanim Manado, Bitung, Tahuna, Kotamobagu dan Rumah Detensi Imigrasi Manado selalu berkomitmen melakukan pengawasan terhadap WNA di provinsi berjuluk Nyiur Melambai itu. Kanim Manado juga terus mencatat pergerakan WNI.
Berdasar catatan Kanim Manado, ada 23.721 WN Tiongkok yang masuk melalui Bandara Sam Ratulangi. “Data pada bulan Mei tahun 2017 menjelaskan turis RRT itu datang ke Manado melalui penerbangan dari delapan kota di RRT,” tuturnya.